TEKS PROSEDUR: CARA MENGURUS PASPOR


 CARA MENGURUS PASPOR 

    Paspor merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya, yang berfungsi untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya dalam perjalanan internasional. Jika kalian ingin mengunjungi suatu negara, maka kalian harus mempunyai Paspor. Berikut tahapan cara pengurusan  Paspor yang harus dilakukan. 

  1. Persiapkan dan bawahlah dokumen yang di butuhkan yaitu: KTP asli dan fotokopian, Akta kelahiran, materai, Kartu keluarga asli dan fotokopi, surat nikah (jika sudah menikah), ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi(hanya memilih salah satu di dalamnya terdapat informasi nama,tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  2. Datanglah ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP atau kantor imigrasi terdekat.
  3. Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isilah dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki 
  4. Lalu serahakan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran
  5. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
  6. Jika sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asil.
  7. Setelah selesai wawancara, langkah selanjutnya yaitu membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta meminta informasi kapan paspor anda akan selesai.
  8. Dan pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. 
Itu tadi adalah langkah-langkah pengurusan paspor, mungkin sedikit rumit tapi dengan mengikuti langkah-langkah tersebut akan membantu kalian mengurus paspor secara tepat. Semoga bermanfaat.





Nama: PUJA AQDAMUYASYARO PERMATA SARI
Absen: 06
Kleas: PCP MIPA 1



Komentar